Jakarta, 29 Agustus 2014
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Pemegang Kebijakan dan Pembuat Regulasi
Di Tempat,
Dengan Hormat,
Melalui surat ini saya ikut
prihatin akan adanya propaganda LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)
yang semakin marak terjadi di Indonesia. Adapun pengertian propaganda menurut http://kbbi.web.id adalah penerangan (paham,
pendapat, dsb) yg benar atau salah yg dikembangkan dengan tujuan meyakinkan orang
agar menganut suatu aliran, sikap, atau arah tindakan tertentu. Sedangkan LGBT adalah akronim dari "lesbian,
gay, biseksual,
dan transgender". Istilah ini digunakan
semenjak tahun 1990-an. Istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah
disebutkan.
Kaum
lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia
tidak dilindungi oleh undang-undang. Aktivitas LGBT di Indonesia tidak diakui. Karena itu
Sebenarnya tidak ada driskriminasi terhadap keberadaan kaum LGBT .
Hak
lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bergantung pada hukum di tiap negara. Hukum
mengenai LGBT meliputi (namun tidak terbatas pada): pengakuan pemerintah
terhadap hubungan sesama jenis, adopsi anak oleh pasangan LGBT, karier militer,
imigrasi, hukum anti diskriminasi, tindakan terhadap kekerasan atas kaum LGBT,
hukum sodomi, hukum anti-lesbian, dan batas usia aktivitas homoseksual.
(Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_LGBT_menurut_negara)
Sebenarnya tidak ada diskriminasi
terhadap kaum LGBT tersebut, karena tidak ada persetujuan untuk adanya LGBT
ini. Peran pemerintah Indonesia
seharusnya melindungi masyarakat dari pengaruh LGBT ini karena LGBT tidak
sesuai dengan ajaran mayoritas (Agama Islam) yang ada di Indonesia. Aktivitas seksual dengan sesama jenis tidak
dibolehkan dalam ajaran Islam, karena pasangan itu ada laki-laki dengan
perempuan. Tidak dibenarkan jika yang namanya pasangan itu laki-laki dengan
laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Tuhan telah memberikan pasangan itu
laki-laki dengan perempuan. Untuk itu jika ada pasangan yang sejenis merupakan
salah satu bentuk penyakit yang harus disembuhkan, bukan malah untuk didukung
keberadaannya. Hal ini membuat resah masyarakat yang mayoritas. Jika pengakuan adanya LGBT di Indonesia disetujui maka
akan ada azab dari Tuhan dimana berdasarkan dari sejarah zaman yang lalu dalam
kisah Nabi Luth As dan kaumnya yang ada dalam AlQuran surat Al-araf ayat 80-82
(7 :80-82).
Al-araf ayat 80.
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia
berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551Perbuatan faahisyah di sini ialah: homoseksual sebagaimana diterangkan
dalam ayat 81 berikut.],
yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"
Al-Araf ayat 81.
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka),
bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
Al-Araf ayat 82.
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya)
dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura
mensucikan diri."
Demikian surat
ini saya buat dalam bentuk keprihatinan terhadap adanya LGBT di Indonesia.
Setiap individu memiliki pendapat untuk menyampaikan sesuatu. Mohon maaf jika
ada pihak yang tidak menyukai akan adanya surat ini. Atas perhatiannya saya
ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Nurina Utami
No comments:
Post a Comment